Kuota Paspor di UKK Cianjur Terbatas

Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Cianjur baru bisa melayani 65 orang pemohon dokumen keimigrasian atau paspor.
Rabu, 23 Okt 2019 16:59 WIB Author - Rina Suci

CIANJUR - Unit Kantor Keimigrasian (UKK) Cianjur baru bisa melayani 65 orang pemohon dokumen keimigrasian atau paspor, karena terbatasnya kuota yang diberikan setiap harinya.

Kepala Humas Kantor Imgirasi Sukabumi, Adi Heryadi, mengatakan kuota untuk Cianjur terbatas karena disesuaikan dengan keberadaan alat. Sehingga dalam satu hari pihaknya hanya dapat melayani 65 orang pemohon.

Kami hanya bisa memberikan pelayanannya dari Senin sampai Jumat, pemohon harus mendaftar terlebih dahulu secara online menggunakan aplikasi di adroid ataupun mengunjungi website resmi, kata Adi di Cianjur, Rabu (23/10).

Khusus untuk pelayanan di kantor Sukabumi, pihaknya sudah membuka layanan Paspor Simpatik dengan kuota 80 pemohon per hari. Namun untuk Cianjur belum dapat dilakukan karena terkendala alat.

Pendaftaran di kantor Sukabumi, sudah bisa melalui media sosial Whatsapp, tapi tidak menutup kemungkinan di Cianjur ke depan akan diterapkan cara yang sama atau program khusus untuk memudahkan pemohon, kata Adi.

Baca juga :