Oded Klaim, Tak Ada Penolakan Terhadap UMK 2019

Oded mengklaim para buruh menerima upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar Rp3.339.580 atau naik 8,03 persen dari tahun lalu.
Kamis, 22 Nov 2018 17:08 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengklaim para buruh menerima upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar Rp3.339.580 atau naik 8,03 persen dari tahun lalu.

Oded berharap, semua pihak dapat menerima keputusan tersebut. Menurutnya, terkait cukup atau tidak UMK yang diterima sangatlah relatif.

Sampai sekarang tidak ada penolakan. Cukup tidaknya itu relatif, kata Oded setelah membuka acara Library Fest, Happy Reading, Happy Life di Gedung Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (22/11).

Menurutnya, UMK 2019 telah disepakati semua pihak meliputi buruh, pengusaha, dan pemerintah. Itu hasil rapat dewan pengupahan terdiri dari pemerintah, perwakilan pengusaha, dan buruh, ucapnya.

Saya terima dari Disnaker Kota Bandung kesepakatannya naik 8,03 persen atau Rp3,3 juta, ujarnya.

Baca juga :