Parkir Liar di Kota Bandung, Langsung Ditilang!

Kini tidak ada toleransi lagi terhadap kebiasaan parkir liar masyarakat yang menyebabkan kemacetan di kota Bandung.
Jumat, 14 Jun 2019 17:49 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Wakasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, mengatakan sudah tidak ada toleransi lagi terhadap kebiasaan parkir liar masyarakat yang menyebabkan kemacetan di Kota Bandung.

Jadi penindakan yang kami lakukan untuk parkir liar ini sudah masuk ke dalam penindakan secara tilang, karena rambu-rambu yang ditempatkan di sini ini bukan hanya setahun atau dua tahun, rambu ini sudah lama, kata Bayu saat memimpin penertiban parkit liar di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jumat (14/9).

Sedikitnya 46 kendaraan telah terjaring saat Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung melakukan operasi penertiban parkir liar kepada berbagai kendaraan beroda dua maupun beroda empat.

Sebagian kendaraan yang tidak ada pemiliknya, oleh petugas Dishub dan aparat kepolisian digembosi bannya dengan dicabut pentilnya serta ditempeli stiker. Sedangkan kendaraan yang ada pemiliknya diberikan surat tilang.

Kalau pendidikan tidak bisa, kita masih ada cabut pentil, jadi berbagai upaya akan kita lakukan untuk menertibkan kota Bandung ini, kata Bayu.

Baca juga :