Parkir Tidak Tertib, Petugas Gabungan Tak Segan Razia

Warga Kota Garut kini harus tertib dalam parkir kendaraannya. Kalau melanggar, begini sanksinya.
Senin, 15 Jul 2019 15:19 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Petugas gabungan menertibkan parkir liar kendaraan roda dua dan empat di wilayah perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (15/7), karena melanggar peraturan lalu lintas, juga mengganggu kenyamanan masyarakat di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman mengatakan, penertiban kendaraan yang parkir liar itu diprioritaskan di Jalan Ahmad Yani yang seringkali dikeluhkan masyarakat.

Kami mengamankan seluruh kendaraan yang ketahuan parkir di tempat terlarang, jika tidak ada orangnya kami angkut, kata Suherman.

Ia menuturkan, penertiban itu melibatkan petugas Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor Garut, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diterjunkan menyusuri sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani.

Petugas, lanjut dia, menemukan banyak kendaraan terutama sepeda motor yang parkir di bahu jalan depan toko atau di kawasan yang terdapat rambu dilarang parkir dan berhenti.

Baca juga :