Pemkab Kuningan Resmikan Pusat Isolasi Terpadu Covid-19

Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka Pusat Isolasi Terpadu Covid-19, Senin (5/7).
Rabu, 07 Jul 2021 14:46 WIB Author - Nadya Angelica

Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka Pusat Isolasi Terpadu Covid-19, Senin (5/7). Hal ini sebagai langkah cepat untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 serta menargetkan peningkatan kesembuhan pasien.

Hal ini semata mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan juga dengan Intruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, ujar Bupati Kuningan, Acep Purnama, dilansir dari instagram @kominfokuningan.

Ia menambahkan Pusat Isolasi Terpadu Covid-19 yang berada di Gedung Pusdiklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Desa Cikaso ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 158 pasien.

Rincian kapasitas Pusat Isolasi Terpadu di antaranya di lantai 1 untuk perempuan memiliki 19 kamar dengan 2 tempat tidur dan lantai 2 untuk pria memiliki 38 tempat tidur. Terdapat tambahan Ruang Aula yang memiliki 40 tempat tidur (laki-laki dan perempuan, terpisah tirai) dan memiliki cadangan 17 kamar (bangunan lama) dengan 34 tempat tidur.

Saya minta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kinerja aparat pemerintah, petugas, dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini, tambahnya.

Baca juga :