KARAWANG - Polres Karawang menyita narkoba jenis ganja seberat 80 kilogram, dalam penangkapan empat orang pengedar di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan empat orang itu dilakukan di dua tempat yang berbeda dan diduga bandarnya sama, kata Kapolres setempat AKBP Arif Rachman Arifin, di sela ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Selasa (3/12).
Ia mengatakan, barang haram tersebut diperoleh para pengedar dari luar kota, yakni dari Lampung.
Pada awalnya, petugas menangkap tiga pelaku berinisial NR, RR dan ANA. Ketiganya merupakan warga Karawang yang ditangkap di kamar sebuah apartemen wilayah Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita ganja seberat 3,1 kilogram yang dikemas dalam dua bungkus plastik hitam besar, 12 bungkus kertas coklat dan satu bungkus kertas coklat kecil. Barang bukti lain yang disita, dalam penangkapan itu ialah tiga unit ponsel.