Polda Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, tiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Rabu, 29 Sep 2021 13:25 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang usai melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tiga tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka, kata Yusri, Rabu (29/9).

Yusri menjelaskan, tiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas) dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisal JNM menjadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu.

Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel disana. Karena dia bukan ahli di bidangnya, sambugnya.

Selanjutnya, PBB ditetapkan menjadi tersangka karena menyuruh narapidana untuk memasang instalasi listrik tersebut.

Baca juga :