Polres Cianjur Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 23 gram sabu-sabu.
Senin, 09 Mar 2020 13:34 WIB Author - Rina Suci

CIANJUR - Satuan Narkoba Polres Cianjur, menangkap dua orang penyalahguna dan diduga juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dari dua tempat berbeda di Kecamatan Bojongpicung. Serta dari tangan tersangka petugas mengamankan 23 gram sabu-sabu.

Kami mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 15,88 gram dari tangan tersangka atasnama Dodi Sunardi warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan, Senin (9/3).

Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, narkoba tersebut sebagian sudah dijual pada tersangka lain atasnama Yusa Sela warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung. Sehingga atas dasar tersebut, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.

Tersangka Yusa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dari dalam saku celananya seberat 8,22 gram, katanya.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dijual kembali.

Baca juga :