CIANJUR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, menangkap terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti seberat 3,37 gram.
Tertangkapnya Ami Abu Bakar (31), terduga pengedar sekaligus penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, merupakanwarga Kampung Selagedang, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Penangkapan ituberawal dari informasi warga sekitar, yang curiga dengan gerak-geriktersangka.
Kami mendapat banyak laporan dari warga, salah satunya terkait gerak gerik tersangka Ami. Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, kata Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan di Cianjur, Selasa (29/10).
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, saat hendak melakukan transaksi di Jalan Komplek SMP 2, Kelurahan Sawahgede, Cianjur. Sehingga tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.