Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Perataan Tanah Tanpa Izin di Sepatan

Satpol PP Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah tanpa izin di Kecamatan Sepatan Timur, Senin (29/8).
Selasa, 30 Agst 2022 13:32 WIB Author - Rizka Audina Sinaga

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas perataan tanah tanpa izin di Kecamatan Sepatan Timur, Senin (29/8).

Saat kami datang ke lokasi, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan, ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rd. Rusnandar.

Rusnandar menyebut, pihaknya sudah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta penanggung jawab datang ke kantor Satpol PP dengan membawa dokumen perizinan.

BAP sudah dibuatkan, penghentian sementara aktivitas tersebut juga sudah dilakukan. Selanjutnya, yang bersangkutan diminta datang ke kantor membawa surat izin, terangnya.

Selain itu, Rusnandar mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang segera melapor ke Satpol PP jika menemukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang.

Baca juga :