Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Ayah dan Anak Ditangkap

Pelaku diduga meraup uang negara sebesar Rp92 miliar.
Senin, 18 Nov 2019 14:25 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Polisi menangkap dua orang berinisial AS (56) dan AA (28) --pasangan ayah dan anak-- yang diduga menerbitkan faktur pajak palsu, hingga meraup uang negara sebesar Rp92 miliar.

Pasangan ayah dan anak itu berasal dari Bogor. Mereka menerbitkan faktur pajak palsu untuk tiga perusahaan yang bergerak di bidang penjualan bahan bakar minyak, yakni PT LSE, PT SPJ dan PT PIK.

Pelanggar ini modusnya seolah-olah mereka melakukan kegiatan pajak. Tapi menggunakan perusahaan yang justru fiktif, kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Hari Brata, di Bandung, Senin (18/11).

Selain AS dan AA, polisi juga menangkap dua tersangka lain, berinisial R (35) dan AP (37), yang berperan sebagai pembantu. Praktik penerbitan faktur pajak palsu itu, berlangsung sejak September 2018 hingga Juli 2019.

Pihak Polda Jawa Barat juga sudah melakukan penahanan, terhadap para tersangka tersebut sejak 19 September 2019. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca juga :