Suami Penyanyi Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka

Suami Penyanyi Karen Pooroe Resmi Jadi Tersangka Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, bersama Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu (11/3/2020). (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth, yang merupakan suami artis jebolan ajang Indonesian Idol, Karen Pooroe atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Bandung, Rabu (11/3), mengatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan atas adanya barang bukti atas kekerasan verbal yang dilakukan oleh Arya dari rekaman video. Kekerasan itu, kata Ulung, berdampak pada psikis Karen sebagai pelapor kasus itu.

"Korbannya adalah pelapornya yaitu Karen, tersangkanya adalah Arya suami pelapor, tindakannya kekerasan verbal berupa kata-kata kasar yang berdampak terhadap psikis korban," kata Ulung di Polrestabes Bandung.

Kekerasan verbal itu, menurut dia, dilakukan karena tersangka menduga bahwa pelapor melakukan perselingkuhan. Selain itu, berdasarkan keterangan pelapor bahwa hubungan rumah tangga mereka memang berjalan kurang harmonis.

Dia menjelaskan dalam video yang menjadi barang bukti itu, nampak tersangka mengatakan kata-kata kasar kepada korban. Sedangkan video tersebut, kata Ulung, didapat dari asisten rumah tangga yang merekam aksi kekerasan verbal itu sekitar bulan November 2019.

Awalnya, katanya, kasus ini mengarah kepada adanya tindak pidana penganiayaan. Namun dari barang bukti yang dikumpulkan, polisi berkesimpulan bahwa kasus ini adalah kekerasan verbal yang berdampak terhadap psikis.

"Nanti tersangkanya kami panggil, sekarang kondisi pelapor atau korban cukup tertekan," kata Ulung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, menyebut bahwa korban mengaku mulutnya pernah disumpal dan bajunya disobek-sobek oleh tersangka.

Meski demikian, kejadian yang telah berlalu itu tidak cukup kuat untuk divisum sebagai kasus penganiayaan. Pihak kepolisan menindak dengan jeratan kekerasan verbal, dengan cara visum psikiatrum (pemeriksaan psikis).

"Itu (disumpal) karena supaya tidak terdengar keributan oleh tetangga sekitar," kata Galih.

Polisi, katanya, menjerat Arya dengan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Arya terancam hukuman empat bulan penjara dan denda Rp3 juta.

"Tersangka saat ini tidak kita tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya," kata Arya. (Ant).