Tujuh TKI Gagal Diberangkatkan Karena Penyalurnya Ilegal

Sebanyak tujuh perempuan calon TKI asal Kabupaten Garut gagal diberangkatkan karena penyalurnya ternyata ilegal.
Rabu, 15 Mei 2019 22:08 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Sebanyak tujuh perempuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, gagal diberangkatkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan razia terhadap perusahaan penyalur TKI tersebut.

Jumlah tujuh orang itu pada satu perusahaan penyalur. Rencananya mau diberangkatkan entah ke mana, apakah Malaysia atau apalah saya tidak tahu karena ilegal, kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Teddy kepada wartawan di Garut, Rabu (15/5).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah melakukan penjemputan langsung terhadap tujuh calon TKI di Jakarta, untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya karena penyalur TKI ilegal itu khawatir akan merugikan.

Teddy menjelaskan bahwa tujuh calon TKI tersebut berasal dari Kecamatan Samarang, Pameungpeuk, Cibalong, Cilawu dan Wanaraja, bahkan kementerian juga mencatat ada warga lainnya seperti dari Bandung dan kota lainnya.

PT tersebut seolah ilegal, makanya pas ditanya semua (calon TKI) tidak hanya dari Garut, ada dari Bandung dan lainnya yang tidak punya dokumen keberangkatan, ujarnya.

Baca juga :