UMK Cimahi 2019 Diprediksi Naik Rp200 Ribu

UMK Cimahi diprediksi mengalami peningkatakan sebesar 8,3 persen atau sekitar Rp200 ribu.
Sabtu, 20 Okt 2018 12:43 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

CIMAHI - Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi diprediksi mengalami peningkatakan sebesar 8,3 persen atau sekitar Rp200 ribu. Hal tersebut disebabkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2018.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Cimahi (Disnakertrans) Kota Cimahi Supendi Heryadi mengatakan, inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen. Dari data tersebut, maka diprediksi kenaikan UMK tidak lebih atau mencapai 8,3 persen.

Hitungan tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 15 Oktober 2018 No B240/M-NAKER/PHI95K-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Secara resmi surat fisik belum diterima tapi edaran secara elektronik sudah. Artinya bisa dijadikan acuan dan kenaikan UMK Tahun 2019 tidak lebih dari 8,3 persen, kata Supendi di Cimahi, Sabtu (20/10).

Menurutnya, penetapan UMK yang mengacu pada inflasi sesuai dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, dalam PP tersebut terdapat rumusan sehingga dapat diperkirakaan akan naik sekitar Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Baca juga :