GARUT - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, melarang warga yang hendak berwisata pada libur Natal dan pergantian tahun baru menggunakan mobil bak terbuka. Pasalnya, risiko bahaya bagi penumpang saat melaju di jalan raya cukup tinggi.
Kami imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang, kata Dirlantas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi, saat meninjau jalur selatan di Limbangan, Garut, Senin (16/12).
Ia menuturkan, jajaran Polda Jawa Barat maupun kepolisian resor, siap menyampaikan kepada masyarakat tentang larangan mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka, saat musim libur Natal dan pergantian tahun.
Sesuai Undang-undang, kata Eddy, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang, karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.
Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kami berikan edukasi yang sifatnya mengajak, katanya.