Antisipasi Pungli, Polisi Dilarang Tilang Manual

Listyo menginstruksikan Polantas melakukan langkah edukasi dengan menegur pelanggar, setelah itu dilepaskan.
Senin, 24 Okt 2022 11:26 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Nasional, Jurnal Jabar Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo melarang Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang secara manual demi mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli). Listyo menginstruksikan Polantas melakukan langkah edukasi dengan menegur pelanggar, setelah itu dilepaskan.

Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas, kata Listyo, dikutip dari situs NTMC Polri, Senin (24/10).

Listyo mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 yang isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu litnas tidak menggunakan tindak tilang manual.

Sebagai gantinya penindakan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.

Listyo menjelaskan, polisi di lapangan masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga :