BPN: Hukum Berpijak dan Menjunjung Kedaulatan Rakyat

Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan ke MK.
Sabtu, 25 Mei 2019 11:13 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, diwakili oleh tim kuasa hukumnya, mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden, ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam.

Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut, pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Tetapi, substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.

Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik, ujar Bambang.

Bambang kemudian menjelaskan, pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang memengaruhi perolehan suara untuk pasangan calon presiden dan wakil presidentersebut.

Baca juga :