BPN Prabowo-Sandi Laporkan Dana Kampanye ke KPU, Total Rp54 M

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rabu, 02 Jan 2019 17:50 WIB Author - Achmad Syukron Fadillah

JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dana yang terkumpul hingga 31 Desember 2018 mencapai Rp54 miliar.

Bendahara Umum BPN Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono mengatakan dana kampanye yang diterima BPN di antaranya berasal dari perseorangan. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

Thomas menerangkan, selain dari perorangan BPN menerima sumbangan melalui situs penggalangan dana, yakni www.galangperjuangan.org. Jumlah dana yang terkumpul mencapai Rp3,5 miliar.

Untuk perseorangan dari segi nominal tidak terlalu banyak, dari segi nominalnya itu sekitar kalau yang BPN yang diterima itu 150-an juta, kata Thomas di Gedung KPU RI.

Namun, dana tersbeut tidak dilaporkan ke KPU karena termasuk dalam sumbangan pihak lain atau disebut kelompok. Itu tidak termasuk ke dalam rekening BPN Prabowo-Sandi itu masih kelompok tidak dilaporkan hari ini. Namun setiap bulan kami sampaikan dalam konferensi pers, ujarnya.

Baca juga :