BPOM Uji Klinik Obat Cacing Ivermectin Untuk Obat Covid-19

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyerahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.
Selasa, 29 Jun 2021 15:13 WIB Author - Nadya Angelica

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyerahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.

Penyerahan PPUK ini merupakan bentuk dukungan Badan POM terhadap pelaksanaan uji klinik terhadap obat yang potensial digunakan dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Badan POM telah mengkaji berbagai studi yang dilakukan di negara lain seperti Ceko, India, dan Slovakia, kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dilansir dari laman pom.go.id, Senin (28/06).

Uji klinik di Indonesia akan dilakukan dengan metode Randomized Control Trial/Acak Terkontrol di 8 rumah sakit yaitu 1 rumah sakit di Medan, 1 rumah sakit di Pontianak, dan 6 rumah sakit di Jakarta

Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk. Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot, kata Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca juga :