Dalih Kominfo Blokir Jurdil2019.org

Langkah tersebut merujuk permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Minggu, 21 Apr 2019 18:54 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak semalam memblokir laman jurdil2019.org atas permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengonfirmasi kabar tersebut.

Alasannya karena menyalahgunakan izin yang diberikan, kata pria yang akrab disapa Nando saat dihubungi Antara, Minggu.

Izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, namun Jurdil 2019 justru melaporkan perhitungan quick count dan real count yang dianggap menyalahi aturan.

Itu (lembaga yang melaporkan perhitungan) hanya diberikan ke 40 lembaga oleh KPU, ujar Nando.

Baca juga :