JAKARTA - Kesadaran hukum bagi pegawai pemerintahan sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyadari hal itu. Kemudian, digagaslah kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali, mengatakan pelatihan-pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan. Khususnya,dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusiadi lingkungan Ditjen PDT. Dalam hal ini, peran sekretariat sangatlah strategis.
Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan, agar di masadepan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia, yang paham dan andal dalam penyusunan perundang-undangan.