Fatwa MUI Haramkan Penggunaan Uang Kripto

Ketua MUI, Asruron Ni’am, mengatakan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.
Jumat, 12 Nov 2021 08:40 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang. Ketua MUI, Asruron Niam, mengatakan penggunaan atau perdagangan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

Dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum, yang pertama penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 dan Peraturan BI Nomor 17 Tahun 2015, kata Asruron, dalam Forum Ijtima Ulama, Kamis (11/11).

Asruron menjelaskan, MUI juga menetapkan kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Menurutnya, kripto mengandung gharar, dharar, dan qimar.

Selain itu, tidak memenuhi syarat silah secara syari, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Kendati demikian, MUI menyebut, uang kripto sebagai komoditi atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan.

Baca juga :