Kemenkes Izinkan Hasil Antigen untuk Diagnosa Covid-19 di Zona PPKM Level 3 dan 4

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penggunaan hasil Rapid Test Antigen untuk mendiagnosa Covid-19.
Senin, 26 Jul 2021 09:07 WIB Author - Lilien Wijayanti

Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penggunaan hasil Rapid Test Antigen untuk mendiagnosa Covid-19 di wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4. Langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam penguatan testing (pengetesan) dan tracing (penelusuran kontak) pasien Covid-19.

Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa dilakukan tindakan untuk mengurangi laju penularan virus, ujar Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Maxi menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan payung hukumnya, yakni Surat Edaran No. H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

Dalam SE disebutkan, penggunaan Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Di samping itu, Kemenkes juga akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Baca juga :