BOGOR - Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Geryantika Kurnia, menyampaikan 10 poin yang menjadi fokus pemerintah dalam revisi Undang-undang Penyiaran.
Dari Kominfo, ada dua yang jadi prioritas 2020. Sudah disepakati pada saat RDP pertama Kominfo dengan Komisi I, PDP dan RUU Penyiaran yang masih tetap inisiatif DPR, ujar Gery dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).
Menurut Gery, UU Penyiaran harus direvisi karena perubahan teknologi, yakni beralihnya televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki undang-undang.
Terutama masalah ASO (Analog Switch Off) itu ternyata harus di Undang-undang, tidak cukup peraturan menteri, kata Gerry.
Menurut Gerry, draft revisi dari Badan Legislasi terlalu detail, sebab memiliki 169 pasal.