KSPSI Sebut Surat Edaran Gubernur Jabar Timbulkan Polemik

Menurut Presiden KSPSI, keputusan upah seharusnya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur, bukan surat edaran.
Senin, 02 Des 2019 13:49 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, tidak lagi mengeluarkan kebijakan yang memicu polemik.

Harapan itu terkait upah buruh setelah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos. Ini mengenai pelaksanaan aturan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020, kepada seluruh pemimpin perusahaan di wilayahnya.

Seperti diberitakan oleh Antara, Senin (2/12), Andi mengatakan bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran itu, menimbulkan polemik.

Menurut Andi, mengingat menurut aturan ketetapan mengenai upah buruh, mestinya dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur, bukan hanya surat edaran. Sehingga ada konsekuensi pidana jika perusahaan tidak menaati.

Dengan mengeluarkan surat edaran, ini seperti membuka ruang untuk semua perusahaan bahwa tidak wajib menyesuaikan upah buruh, kata Andi.

Baca juga :