Kuasa Hukum BPN: Terjadi 'Abuse of Power' oleh Petahana

Pelaksanaan sidang pendahuluan atau perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2019 dilangsungkan hari ini di MK.
Jumat, 14 Jun 2019 13:01 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Jumat (14/6) pagi pukul 09.45 WIB telah dimulai sidang pendahuluan atau perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan presiden 2019, yang diajukan oleh pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana mendapatkan giliran pertama membacakan argumentasi kualitatif dari BPN dalam sidang tersebut. Dalam argumentasi yang ia bacakan, Denny membantah bahwa tautan berita bukan alat bukti dalam sengketa pemilu.

Ijinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan, kata Denny dalam argumentasi kualitatif yang dibacakannya pada sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Denny, bukti tautan berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Baca juga :