Menkominfo: Pemerintah Tak Lakukan Pembatasan Akses Medsos

Menkominfo Rudiantara mengisyaratkan, tidak akan melakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial pada masa sidang sengketa di MK.
Kamis, 13 Jun 2019 09:46 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengisyaratkan, tidak akan melakukan pembatasan akses ke sejumlah fitur media sosial (medsos) pada masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, yang akan dimulai pada Jumat (14/6).

Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan memengaruhi masyarakat, jadi tidak ada alasan, tutur Rudiantara yang ditemui usai acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6) malam.

URL per hari yang digunakan menyebarkan konten hoax maupun negatif yang berkaitan dengan aksi 22 Mei, serta hasil pengumuman KPU RI pada 21 hingga 23 Mei dikatakannya hingga 600-700 konten per hari sehingga dilakukan pembatasan.

Sementara mulai 24 Mei 2019 URL yang digunakan menurun sekitar 300 konten dalam sehari dan kini terus menurun hingga sekitar 100 konten.

Apabila konten hoax masih di sekitar angka tersebut pada saat sidang di MK berlangsung, pembatasan fitur media sosial dinilai tidak perlu dilakukan.

Baca juga :