Menkominfo Usul Klausul Kedaulatan Data di RUU PDP

Misalnya, data 'server' dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri.
Selasa, 26 Nov 2019 10:11 WIB Author - Rina Suci

BOGOR - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengusulkan klausul kedaulatan data pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Pak Menteri melihat, secara sepintas dari beberapa laporan kami, bahwa belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak menteri ingin meng-insert kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan di RUU PDP ini, ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).

Hal tersebut, menurut Ferdinandus, diusulkan Menkominfo saat memimpin rapat soal RUU PDP bersama Kementerian dan Lembaga terkait, di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11).

Dalam rapat tersebut, Ferdinandus mengatakan, telah disepakati apa yang menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. Terutama soal perlunya pertimbangan, agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu, sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin itu, kan itu soalnya redaksional, jadi sudah oke, kata Ferdinandus.

Baca juga :