Menunggak Pajak, Pemkab Garut Blokir 15 Rekening Desa

Pemerintah desa selama ini mendapatkan kucuran dana, dari pemerintah daerah maupun pusat, dengan besaran yang berbeda-beda.
Senin, 09 Des 2019 20:00 WIB Author - Rina Suci

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, memblokir 15 rekening pemerintah desa di sejumlah kecamatan. Pasalnya, selama ini tidak mematuhi kewajiban membayar pajak anggaran dana desa.

Kami langsung memblokir rekeningnya karena kalau tidak begitu tidak ada efek jera, kata Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada wartawan di Garut, Senin (9/12).

Ia menuturkan, pemerintah desa selama ini mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah maupun pusat, dengan besaran dana yang berbeda-beda.

Namun dana yang diterima pemerintah desa itu, katanya, seringkali aparatur desa lupa tidak membayar pajak ke negara akibatnya terjadi tunggakan.

Banyak yang lupa membayarkan pajaknya, seharusnya ketika menerima dana desa langsung disetorkan ke kas negara, katanya.

Baca juga :