MK Sudah Registrasi Permohonan Sengketa dari BPN

MK secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02.
Selasa, 11 Jun 2019 17:01 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Terkait hal ini, permohonan sengketa tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang diketuai oleh Bambang Widjojanto.

Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019, ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/6).

MK mencatatkan perkara tersebut pada pukul 12.30 WIB.

Selain itu pada waktu yang sama, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital.

Baca juga :