Pemda Boleh Pakai Dana BTT dan Bansos Percepat Vaksinasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan langkah itu tidak akan bermasalah secara hukum ke depannya.
Jumat, 24 Des 2021 09:57 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan sosial (Bansos) untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan langkah itu tidak akan bermasalah secara hukum ke depannya.

Selama ini ada keragu-raguan dari kepala daerah menggunakan BTT dan bansos untuk penanganan pandemi dan percepatan vaksin. Selama itu tidak ada niat buruk, mens rea untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi, tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12) malam.

Tito menjelaskan, pemanfaatan anggaran BTT dan bansos untuk vaksinasi, misalnya untuk hadiah bagi warga yang berpartisipasi.

Penggunaan BTT sudah saya buatkan Surat Edaran [SE] per tanggal 16 Desember 2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2021, jelasnya.

Menurut Tito, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menerbitkan aturan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi, seperti vaksinasi, pelaksanaan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes), belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga :