Pemda Boleh Pakai Dana BTT dan Bansos Percepat Vaksinasi

Pemda Boleh Pakai Dana BTT dan Bansos Percepat Vaksinasi Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Instagram @titokarnavian)

Jakarta, Jurnal Jabar - Pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan sosial (Bansos) untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memastikan langkah itu tidak akan bermasalah secara hukum ke depannya.

"Selama ini ada keragu-raguan dari kepala daerah menggunakan BTT dan bansos untuk penanganan pandemi dan percepatan vaksin. Selama itu tidak ada niat buruk, mens rea untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12) malam.

Tito menjelaskan, pemanfaatan anggaran BTT dan bansos untuk vaksinasi, misalnya untuk hadiah bagi warga yang berpartisipasi.

"Penggunaan BTT sudah saya buatkan Surat Edaran [SE] per tanggal 16 Desember 2021 tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2021," jelasnya.

Menurut Tito, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menerbitkan aturan 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi, seperti vaksinasi, pelaksanaan PPKM, insentif tenaga kesehatan (Nakes), belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah.

Tito menilai, masih ada sisa anggaran APBD yang bisa dialokasikan guna akselerasi vaksinasi. Pemda diharapkan memanfaatkannya dalam beberapa hari tersisa jelang berakhirnya 2021 guna mencapai target 70 persen sasaran telah divaksin.

Agar itu dapat terealisasi, mantan Kapolri itu meminta gubernur maupun bupati/wali kota menugaskan sekretaris daerah (Sekda) dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengecek sisa anggaran setelah pemfokusan kembali (refocusing) 8 persen DBH dan DAU.

"Ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pos lainnya bisa dipakai itu dari BTT dan bansos," tutut Tito. 

Lebih lanjut, Tito mengingatkan penggunaan dana untuk percepatan vaksinasi harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, seperti inspektorat, DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum (APH).