Pemerintah perlu waspadai pergerakan FPI baru

Apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang. 
Senin, 11 Jan 2021 09:37 WIB Author - Achmad Rizki

Pemerintah dinilai perlu mewaspadai pergerakan organisasi Persaudaraan Islam (FPI). Sebab tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI baru ini sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam. Jangan sampai pergantian nama hanya kedok.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak tetap bergerak di bawah permukaan. Menurut dia, akan sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu, kata Islah kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.

Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru. Deklarasi FPI Baru ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman.

Baca juga :