Pemindahan Ibu Kota Butuh Payung Hukum Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah mengajukan konsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR.
Jumat, 23 Agst 2019 10:16 WIB Author - Rina Suci

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah mengajukankonsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR terlebih dahulu. Alasannya, karena menyangkut pembuatan regulasi undang-undang sebagai payung hukum kebijakan tersebut.

Pemerintah ajukan konsep pemindahan ibu kota dahulu ke DPR lalu dibahas, itu yang benar karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan undang-undang, kata Herman di Jakarta, Jumat (23/8).

Herman menilai, kebijakan itu sebaiknya dibicarakan dari berbagai aspek dan dampaknya, sehingga harus terencana dengan matang. Sambil dibahas Rancangan Undang-undang Pemindahan Ibu Kota.

Menurut Herman yang merupakan politisi Partai Demokrat itu, kebijakan pemindahan ibu kota harus terbuka kepada publik, karena akan bersinggungan dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.

Sebanyak 70 penduduk tinggal di Pulau Jawa, jangan sampai pemindahan ibu kota ke Kalimantan menambah beban biaya bagi 70 persen penduduk. Jadi kita bahas dulu saja secara terbuka di DPR dan buat jajak pendapat kepada masyarakat, ujar Herman.

Baca juga :