Pemkab Selayar Tetapkan Status Tanggap Darurat Pasca Gempa Magnitudo 7,4

Pemkab Selayar, Sulsel, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung mulai 14-27 Desember 2021.
Kamis, 16 Des 2021 09:00 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Selayar, Jurnal Jabar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung mulai 14-27 Desember 2021. Respons ini diambil lantaran Selayar menjadi daerah yang paling terdampak gempa bumi magnitudo 7,4 di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (14/12) lalu.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, mengatakan berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Selayar per Kamis (15/12), sebanyak 5 orang mengalami luka ringan dan 1 orang luka berat. Gempa juga menyebabkan 345 rusak.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Selayar menginformasikan pada Kamis (15/12), pukul 09.00 WIB, gempa magnutudo 7,4 berdampak pada korban luka dan kerusakan material. Data sementara mencatat warga luka ringan 5 jiwa dan luka berat 1 jiwa, sedangkan kerusakan di sektor perumahan berjumlah 345 unit, kata Muhari.

Sementara itu, sebanyak 3.900 warga mengungsi di 17 titik pengungsian. Muhari merinci pengungsi tersebar di Mintuu 6 titik dengan jumlah 2.000 orang, Lambego 6 titik sebanyak 900 orang, Larawu 3 titik sebanyak 500 orang, Puncak Majapahit 1 titik sebanyak 250 oirang dan Langundi 1 titik sebanyak 50 orang.

Baca juga :