Pemkot Bandung Usul Kantor Batan Jadi Cagar Budaya

Pemkot Bandung akan mengusulkan Kantor Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menjadi cagar budaya.
Rabu, 18 Sep 2019 17:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengusulkan Kantor Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), yang terletak di Jalan Tamansari Nomor 71 Kota Bandung, Jawa Barat, akan diusulkan menjadi bangunan cagar budaya atau heritage.

Nanti kami akan usulkan Kantor Batan ini ke tim ahli cagar budaya supaya bisa disebut sebagai bangunan cagar budaya atau heritage, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, di Bandung, Rabu (18/9).

Kenny mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan Kantor Batan Bandung menjadi bangunan cagar budaya, karena usia bangunan tersebut sudah lebih dari 50 tahun.

Kalau berdasarkan Perda Kota Bandung tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, sebuah bangunan disebut sebagai cagar budaya itu jika usianya 50 tahun kemudian memiliki nilai sejarah dan edukasi. Nah, reaktor nuklir di sini sudah ada sejak tahun 1965 dan kantor atau bangunannya sudah ada sejak tahun 1971, kata Kenny.

Selain Kantor Batan, menurut Kenny, pihaknya juga akan mengusulkan Saung Angklung Udjo di Jalan Padasuka Kota Bandung sebagai bangunan cagar budaya.

Baca juga :