Pemprov Kaltim Pastikan Santunan Duka Covid-19 Tetap Berlanjut

Wagub Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, santunan duka meninggal dunia diberikan sebesar Rp10 juta dan santunan yatim piatu sebesar Rp2 juta.
Selasa, 08 Mar 2022 11:51 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Samarinda, Jurnal Jabar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tetap melanjutkan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal Covid-19 pada 2022, termasuk kepada anak yatim dan piatu. Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi mengatakan, santunan duka meninggal dunia diberikan sebesar Rp10 juta dan santunan yatim piatu sebesar Rp2 juta.

Yang jelas santunan meninggal dunia tetap berlanjut. Angkanya sama, yakni Rp 10 juta per jiwa diterima ahli waris, kata Hadi Mulyadi, Minggu (6/2), dikutip dari kaltimprov.go.id.

Hadi menjelaskan, pemberian santunan duka ini penting dilanjutkan lantaran pandemi masih terjadi di. Ia menegaskan perhatian pemerintah harus dilakukan agar masyarakat tidak merasa khawatir.

Menurut Hadi, bantuan berupa santunan duka ini sebagai bukti kepedulian pemerintah hadir di tengah masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya keluarga korban meninggal dunia.

Memang kondisi saat ini cenderung menurun. Meski demikian, mengenai program pemberian uang duka Covid-19 tetap dilanjutkan, pungkasnya.

Baca juga :