Perjalanan Darat Sejauh 250 Km Wajib Antigen atau PCR

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Senin, 01 Nov 2021 15:27 WIB Author - Kartiko Bramantyo Dwi Putro

Jakarta, Pos Jateng Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan sejauh minimal 250 km dengan moda transportasi darat di Pulau Jawa-Bali menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi dalam keterangan resmi, Minggu (31/10).

Budi menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Budi menegaskan aturan ini berlaku mulai 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.

Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan, tegasnya.

Lebih lanjut, Budi mengimbau para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana pra sarana transportasi darat agar dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini.

Baca juga :