PMK Cukai Hasil Tembakau 2023: Untung dan Rugi

Kenaikan 10% tidak akan efektif untuk menurunkan konsumsi rokok karena keterjangkauan akan tetap tinggi.
Jumat, 23 Des 2022 09:40 WIB Author - Hermansah

Jaringan pengendalian tembakau menyelenggarakanpress conference dengan tema PMK Cukai Hasil Tembakau 2023: Untung dan Rugi padaRabu (21/12). Press conference tersebut dihadiriHasbullah Thabrany (Guru BesarFakultas Kesehatan Masyarakat sekaligus Ketua Umum Komnas PT), Abdillah Ahsan(Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia), RiskyKusuma Hartono (Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia), Roosita Meilani Dewi (Kepala Pusat Studi Center of Human Development ITB AD) sebagaipembicara.

Hasbullah Thabrany membuka acara dengan membahas langkah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang menaikkanrata-rata cukai rokok sebesar 10% untuk2023 dan2024. Menurutnya, kenaikan10% tidak akan efektif untuk menurunkan konsumsi rokok karena keterjangkauan akan tetaptinggi sehingga prevalensi perokok, termasuk perokok anak akan tetap tinggi.

Menurutnya,meskipun dalam PMK terbaru, harga jual eceran (HJE) mengalami kenaikan, namun kenaikantarif cukai yang kecil dan masih banyaknya golongan tarif cukai rokok tidak akan berdampaksignifikan terhadap penurunan konsumsi rokok.

Saya berharap kenaikan cukai ke depannyalebih besar lagi agar harga rokok menjadi mahal dan bermakna untuk menekan konsumsirokok, sehingga masyarakat akan mengalihkan belanja rokoknya untuk belanja produktif,seperti makanan bergizi, pendidikan dan kesehatan, tekannya.

Selanjutnya, Abdillah Ahsan memaparkan mengenai rincian kenaikan cukai rokok 2023-2024 dan pentingnya penegakan rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan cukai dan harga rokokakan menurunkan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Hasil daripenerimaan negara dapat digunakan untuk meningkatkan penegakan hukum terkaitpemberantasan rokok ilegal.

Baca juga :