Polemik Label Halal, Mendag Enggar: Importir Harus Mematuhi Undang-undang

Polemik peraturan Menteri Perdagangan tentang label halal haram. Begini penjelasan Mendag Enggartiasto.
Selasa, 17 Sep 2019 13:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita mengatakan, ia tidak bermaksud untuk memberi peluang produk luar negeri tanpa label halal masuk ke Indonesia.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 yang belum lama ia sahkan, telah mewajibkan importir untuk menyertakan rekomendasi.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan label halal. Maka itu, Enggartiasto beranggapan bahwa Permendag-nya tidak memerlukan lagi syarat label halal.

Kalau mencantumkan lagi (label halal), ada duplikasi atau overbodden kan. Ini sudah diatur di sini (Permentan), di atur di sini juga (Permendag), itu membingungkan, kata Enggartiasto saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Kota Bandung, Senin (16/9).

Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tersebut merupakan aturan baru untuk mengganti Permendag Nomor 59 tahun 2016, yang mencantumkan kewajiban label halal dalam tiap produk hewan yang masuk ke Indonesia.

Baca juga :