Sengketa Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Uji Konsekuensi

“Uji Konsekuensi kali ini diikuti 2 OPD yang mengusulkan pengecualian informasi,"Kepala Diskominfo, Dafip Haryanto.
Rabu, 10 Nov 2021 09:42 WIB Author - Nadya Angelica

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar uji konsekuensi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pengecualian informasi, Selasa (9/10/21). Selain uji publik, Diskominfo turut memberikan pelatihan jurnalistik dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik.

Uji Konsekuensi kali ini diikuti 2 OPD yang mengusulkan pengecualian informasi, yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), ujar Kepala Diskominfo, Dafip Haryanto.

Pengecualian Informasi merupakan informasi yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik.

Saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang terbentuk di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 57 PPID Pelaksana yang seluruhnya adalah OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara, tambahnya.

Selain membentuk PPID dan uji konsekuensi, kegiatan ini untuk memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.

Baca juga :