Transaksi dihentikan, rekening FPI terkait pidana?

Penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar.
Rabu, 13 Jan 2021 18:58 WIB Author - Achmad Rizki

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening para mantan anggota Front Pembela Islam (FPI). Penghentian tersebut patut diduga rekening mereka terkait dengan tindak pidana.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening adalah proses yang wajar. Ini memang proses wajar terkait pro justitia terhadap adanya dugaan tindak pidana yang predicate crime masuk dalam kategori pada Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (12/1).

Dia menilai penghentian sementara transaksi dilakukan karena ada indikasi atau bukti awal TPPU. Tindakan upaya paksa (coercive force) dari pro justitia termasuk pemblokiran rekening memiliki indikasi atau bukti awal kaitan TPPU dengan tindak pidana asal, ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Menurut Indriyanto, biasanya kalau sudah ada pro justitia, pemblokiran memang membuktikan adanya dugaan kuat bahwa ada keterkaitan dana tersebut dengan TPPU. Hampir semua upaya paksa berupa pemblokiran dana didasarkan dari dugaan hasil TPPU. Kalau memang bukan berasal dari TPPU, pengadilan akan kembalikan kepada yang berhak atas kepemilikan dana tersebut, pungkasnya.

Sedangkan dosen hukum dari Universitas Indonesia Aristo Pangaribuan menilai wajar atau tidaknya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening orang-orang mantan FPI itu tergantung perspektif. Aristo membenarkan fungsi analisis PPATK termasuk di dalamnya menghentikan transaksi.

Baca juga :