Wagub Uu Lantik Anggota DRD Provinsi Jabar

Pengangkatan DRD sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Iptek.
Kamis, 09 Jan 2020 16:00 WIB Author - Rina Suci

BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengukuhkan keanggotaan Dewan Riset Daerah (DRD) Provinsi Jabar masa jabatan 2019-2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/1).

Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 071/Kep.432-BP2D/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2022.

Wagub mengatakan bahwa pengangkatan DRD sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Kemudian, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Riset Daerah.

Wagub Jabar berharap, DRD Jabar dapat memperkuat program-program yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar.

Harapan kami seluruh program yang ada di Jawa Barat tak lepas dari hasil penelitian, dari hasil riset. Harapan kami tidak ada program yang tiba-tiba tanpa ada dalil, tanpa ada alasan, atau dasarnya program tersebut dilaksanakan, jelas Uu.

Baca juga :