Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Tim Gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar dilaksanakan di enam titik lokasi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Foto Pemprov Jawa Barat

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar

Satpol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar dan Tertibkan PKL di Enam Titik Prioritas

Penertiban ini, merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas PKL dan bangunan liar yang menyerobot fasilitas umum.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama tim gabungan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban kota. Operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar secara tegas dilaksanakan di enam lokasi yang selama ini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat.

Kegiatan ini dimulai pada Kamis (3/7), pukul 08.00 WIB, diawali dengan apel kesiapsiagaan di UPT Diskar PB Wilayah Utara, Jalan Sindang Sirna No. 40, Kecamatan Sukajadi. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi.

Sebanyak 350 personel gabungan diterjunkan dalam operasi besar ini, terdiri dari 200 anggota Satpol PP dan 150 personel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka termasuk Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan, serta didukung penuh oleh Polsek, Koramil, pihak kecamatan, dan kelurahan setempat.

Fokus Penertiban: Sukasari, Sukajadi, hingga Alun-Alun Bandung

Enam titik prioritas penertiban yang menjadi fokus utama kali ini berada di wilayah Kecamatan Sukasari dan Sukajadi, meliputi:

- Jalan Karang Tinggal

- Jalan Sindang Sirna

- Jalan Sirna Galih

- Jalan Sirna Sari

- Jalan Suka Asih

- Jalan Gegerkalong Lebak Raya

Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar PKL di area vital seperti Taman Alun-Alun (Jalan Asia Afrika) dan membersihkan reklame ilegal di Jalan Braga, ikon kota Bandung.

Dalam penertiban ini, 42 bangunan liar berhasil dibongkar menggunakan alat berat. Di Jalan Karang Tinggal, dua kios permanen dibongkar dan beberapa barang bukti diamankan. Sementara itu, puluhan kios permanen di Jalan Sirna Sari, Suka Asih, Sindang Sirna, dan Sirna Galih turut dibongkar tanpa perlawanan berarti dari pemiliknya. Petugas juga tegas menertibkan PKL yang masih nekat berjualan di atas trotoar.

Tertib Aturan untuk Ruang Publik Bersama

Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan tertib. Semua barang bukti yang diamankan langsung diserahkan kepada Bidang PPHD untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi, penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas PKL dan bangunan liar yang menyerobot fasilitas umum.

"Pemerintah tidak melarang warga berjualan, namun kami menekankan pentingnya tertib aturan," tegas Yayan. Ia menambahkan, "Silakan berjualan, tetapi jangan bangun permanen. Gunakan roda. Setelah jam 6 sore, barang-barang dibawa pulang. Trotoar juga jangan dihabiskan, karena itu hak pejalan kaki."

Yayan menjelaskan, trotoar harus tetap menyisakan minimal sepertiga ruang bagi pejalan kaki, sementara dua pertiga sisanya masih bisa digunakan secara bergilir oleh PKL yang menggunakan roda atau gerobak.

Penertiban ini bukan untuk mematikan ekonomi rakyat, melainkan untuk memastikan semua pihak bisa tertib dan saling menghormati ruang publik.

Penegakan Perda Akan Berlanjut!

Satpol PP Kota Bandung menegaskan, kegiatan penegakan Perda ini akan terus dilanjutkan. Setelah enam titik hari ini, Satpol PP Kota Bandung telah menjadwalkan penertiban di lima kecamatan lain, yaitu Bojongloa Kidul, Regol, Sukajadi, Batununggal, dan Gedebage.

Satpol PP Kota Bandung mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha informal, untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kota Bandung. Dengan sinergi dan kesadaran bersama, Bandung akan menjadi kota yang lebih nyaman dan tertata rapi bagi semua warganya.

Sumber: Pemprov Jawa Barat

Komentar