Langkah konkret ditunjukkan melalui evaluasi kerja sama operasional (KSO) antara Pemkab Bogor dan PTPN I Regional 2, termasuk pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan.
Penertiban ini, merupakan tindak lanjut langsung dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas PKL dan bangunan liar yang menyerobot fasilitas umum.