Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto Pemprov Jawa Barat

Wali Kota Bogor, Produsen, Bertanggung Jawab, Sampah Kemasan

Wali Kota Bogor Mendorong Produsen Bertanggung Jawab atas Sampah Kemasan

Pemkot Bogor mengajak perusahaan atau produsen yang memanfaatkan kemasan sekali pakai untuk ikut bertanggung jawab dalam menangani masalah sampah

Pemkot Bogor mengajak perusahaan atau produsen yang memanfaatkan kemasan sekali pakai untuk ikut bertanggung jawab dalam menangani masalah sampah.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, menyampaikan ajakan tersebut dalam forum diskusi interaktif pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang berlangsung di Jakarta International Convention Center pada 22 Juni 2025.

Rakornas yang diadakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini, bertujuan untuk mempercepat pengelolaan sampah sekaligus merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

"Betul, untuk mengatasi permasalahan sampah ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah saja, tetapi juga harus menjadi tanggung jawab produsen, seperti produsen mie instan, popok, serta minuman dalam kemasan saset dan berbagai produk lain yang menghasilkan sampah kemasan. Mereka juga perlu berkontribusi," ungkap Dedie Rachim.

Dedie Rachim menjelaskan, volume sampah dari produk-produk tersebut, mencapai jutaan ton dan meminta agar produsen membantu pemerintah daerah dalam menangani kemasan dari produk yang mereka hasilkan.

"Masalah ini perlu diselesaikan secara kolaboratif. Semua pihak wajib memberi kontribusi," tambahnya.

Pemerintah pusat juga sedang meningkatkan peran produsen. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, berdasarkan data Persampahan Nasional 2023, pengelolaan sampah tercatat sebesar 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton dari total 56,63 juta ton.

Hanif Faisol Nurofiq menekankan, sampah yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan metode open dumping tidak dapat dianggap terkelola.

Ia menjelaskan, TPA seharusnya berfungsi sebagai lokasi pengolahan residu, sehingga pengelolaan sampah sepenuhnya harus dipindahkan ke fasilitas pengolahan dan membangun rantai pasok ekonomi sirkular yang berkelanjutan.

Offtaker menjadi pihak utama yang menyerap hasil pengumpulan sampah, baik berupa bahan baku daur ulang maupun energi seperti RDF, kompos, atau biogas.

Upaya lain yang dianjurkan adalah pengembangan fasilitas pengolahan di tingkat menengah seperti TPS3R dan TPST, serta pemberdayaan masyarakat melalui bank sampah.

"Kami juga akan memperkuat regulasi yang mengharuskan produsen untuk mengurangi, mengolah, meredesain, serta bertanggung jawab atas produk mereka. Ini merupakan salah satu solusi yang dirumuskan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim teknis sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup," katanya.

Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup Bijaksana Junerosano, yang menjadi pembicara dalam diskusi interaktif juga memberikan respon terhadap ajakan dari Wali Kota Bogor.

"Pedoman untuk mendorong tanggung jawab produsen ini sedang disusun (rancangan Perpres). Kami berharap ada dukungan dari Pak Wali dan para kepala daerah," ucapnya.

Bijaksana Junerosano menjelaskan, mereka telah melakukan hitung cepat mengenai proporsi kontribusi produsen dalam pengelolaan sampah berdasarkan total produk yang didistribusikan, yang mencapai 25%.

"Ini menunjukkan, produsen dapat berkontribusi dalam pengelolaan sampah sebanyak 25%. Lalu, bagaimana cara mengumpulkan dana dari potensi tersebut, hal ini akan diatur dalam Perpres yang sedang dirancang. Peran produsen juga akan dimasukkan," ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh produsen, baik yang lokal, nasional, maupun asing, memiliki tanggung jawab yang sama atas produk yang dihasilkan.

"Jika Anda (produsen) menghasilkan sampah sebanyak tujuh juta lembar, apa kontribusi perusahaan terhadap kota tempat Anda mendistribusikan produk? Ini masih dalam proses penyusunan (rancangan Perpres)," katanya.

Bijaksana Junerosano menegaskan, meskipun rancangan Perpres masih dalam tahap diskusi, para kepala daerah tetap memiliki wewenang untuk mencapai kesepakatan dengan produsen terkait pengelolaan sampah.

"Bersama merek-merek tersebut, kita dapat berkumpul untuk mendiskusikan kontribusi produsen dalam pengelolaan sampah di daerah," katanya.

Sumber: portaljabarprovgoid

Komentar