Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, pada kegiatan “Diseminasi Optimalisasi Satu Data untuk Mendukung Perencanaan dan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti” di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Foto Youtube

Pemerintah Perkuat Satu Data Indonesia

Pemerintah Perkuat Satu Data Indonesia untuk Perencanaan Layanan Dasar Berbasis Bukti

Kementerian PPN/Bappenas memegang peran strategis dalam mendorong pemanfaatan data sosial ekonomi dan aplikasi analitik sebagai fondasi penyusunan kebijakan publik berbasis bukti.

Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan pembangunan berbasis data melalui peningkatan tata kelola dan integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan pembangunan dan penyediaan layanan dasar semakin tepat sasaran, inklusif, serta didukung oleh data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai lembaga perencana nasional, Kementerian PPN/Bappenas memegang peran strategis dalam mendorong pemanfaatan data sosial ekonomi dan aplikasi analitik sebagai fondasi penyusunan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy).

Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah mekanisme berbagi pakai data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, yang terintegrasi dengan Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Terpadu (SEPAKAT). Melalui pemanfaatan data sosial ekonomi terstandar dan fitur analitik di SEPAKAT, pemerintah pusat dan daerah dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi masyarakat, kesenjangan layanan dasar, serta prioritas intervensi pembangunan.

Untuk memperluas pemahaman dan kapasitas pemanfaatan data tersebut, Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Optimalisasi Satu Data untuk Mendukung Perencanaan dan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti” di Jakarta, Kamis (18/12). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong integrasi data nasional serta meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memanfaatkan data untuk perencanaan pembangunan.

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas, Vivi Yulaswati, menyoroti bahwa tantangan data saat ini tidak hanya soal akurasi, kelengkapan, dan ketepatan waktu.

“Selama ini kita sering berkeluh kesah bahwa data tidak akurat, tidak valid, tidak lengkap, atau tidak tepat waktu. Bahkan ketika data tersedia, sering kali sudah tidak relevan dengan kebutuhan pengambilan keputusan,” ujar Vivi.

Ia menambahkan, ketidakkonsistenan data antarkementerian/lembaga, keterbatasan akses, hingga lemahnya integrasi data spasial membuat proses perencanaan menjadi kurang efektif dan menyulitkan pencapaian target pembangunan.

Vivi menegaskan bahwa di era digital, data adalah aset bernilai tinggi (new currency) yang harus dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah dituntut untuk mengubah mindset, membangun keterampilan digital, serta mengimplementasikan pemanfaatan data di berbagai sektor pembangunan.

“Kebijakan berbasis data dan bukti terus didorong Bappenas. Ke depan, data tidak hanya berupa statistik, tetapi juga mencakup data citra satelit, data genom, dan berbagai sumber data baru yang akan menjadi katalis pencapaian target pembangunan,” jelasnya.

Kebijakan Satu Data Indonesia bertujuan menyediakan data yang memenuhi standar nasional, memiliki metadata dan kode referensi, serta dapat dibagipakaikan sesuai hak akses. Selain itu, kebijakan ini mendorong standar tata kelola data agar aplikasi dan kebijakan pemerintah menjadi interoperable.

Contoh implementasinya antara lain penggunaan basis data terpadu untuk penyaluran bantuan sosial, penetapan produsen data tunggal, serta peningkatan efisiensi program pemerintah dengan menghilangkan duplikasi pendataan dan aplikasi.

Vivi juga menyoroti Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang lahir dari proses panjang pendataan Regsosek. Dengan parameter sosial dan ekonomi yang lebih komprehensif, DTSEN kini menjadi rujukan penting tidak hanya untuk pengentasan kemiskinan, tetapi juga untuk perencanaan sektor perumahan, sanitasi, hingga pemberdayaan UMKM, dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.

Dukungan terhadap penguatan tata kelola data ini juga datang dari Pemerintah Australia melalui program kemitraan Indonesia–Australia, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).

Sementara Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan (PMKK) Bappenas, Maliki, menegaskan, konsistensi dan integrasi data merupakan prasyarat utama kebijakan publik yang efektif.

“Transformasi tata kelola data menjadi pendekatan strategis untuk memenuhi dan memperluas akses layanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ini membutuhkan birokrasi yang lincah, adaptif, dan berbasis bukti,” ujarnya.

Kegiatan diseminasi ini, dilaksanakan secara hibrida dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga serta Kepala Bappeda provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Melalui sinergi pusat dan daerah, pemerintah berharap mekanisme berbagi pakai data serta pemanfaatan aplikasi semakin menguat, sehingga dokumen perencanaan daerah menjadi lebih berkualitas, konsisten, dan berdampak nyata pada peningkatan layanan dasar masyarakat.

Komentar