Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi.
Kepala Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala Daerah untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut wali kota