Ilustrasi kepala daerah (Foto: Alinea.id)

Langkah Tegas Mendagri Penting untuk Bendung Korupsi

Pakar Nilai Langkah Tegas Mendagri Penting untuk Bendung Korupsi Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi.

Upaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi maraknya kasus korupsi kepala daerah, dinilai sebagai keputusan yang tepat dan progresif. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, sikap tegas Tito menunjukkan keseriusan pemerintah membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat.

“Ini menunjukkan Tito menyadari bahwa kepala daerah mulai tergoda pada celah korupsi,” kata Yohanes, saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).

Menurut Yohanes, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) memberi ruang bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah korupsi. Salah satunya, memperkuat pengawasan substantif terhadap tiga titik rawan utama: politik anggaran, mekanisme perizinan, serta pengadaan barang dan jasa.

“Tanpa pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan, integritas kepala daerah tetap rentan. Arahan moral perlu dibarengi mekanisme kontrol yang kuat. Dan Tito berada pada posisi yang tepat,” ujar Yohanes.

Yohanes menegaskan Mendagri memiliki kewenangan strategis mengerahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sebagai benteng pencegahan yang lebih efektif. Ia mendorong agar Itjen di tingkat pusat diberi ruang pengawasan yang lebih signifikan untuk mengawasi anggaran pemda serta bebas dari intervensi politik.

“Inspektorat daerah sering kali tidak berdaya karena berada di bawah kepala daerah. Di sinilah Kemendagri bisa memainkan peran penting. Pengawasan pusat harus diperkuat dan berkelanjutan. Bukan hanya bergerak ketika muncul masalah,” tuturnya.

Pernyataan Yohanes ini sejalan dengan keprihatinan Mendagri Tito atas maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dalam satu tahun terakhir. Tito menyebut evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan kepala daerah tidak mudah tergelincir dalam praktik koruptif pada awal masa jabatannya.

“Saya perhatikan baru satu tahun, sudah berapa yang kena OTT (operasi tangkap tangan)? Termasuk ada yang gubernur. Padahal kepala daerah sudah pernah mengikuti retret dan ditanamkan wawasan kebangsaan,” ujar Tito.

Kasus terbaru OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya serta penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka oleh Kejaksaan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Tito juga telah meminta Irjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mendalami detail kasus-kasus tersebut.

Sementara, Yohanes menambahkan ini momentum bagi Kemendagri untuk memperkuat sistem pengawasan. Strategi preventif dinilai jauh lebih efektif daripada menunggu kepala daerah terjerat kasus. 

Selain itu, koordinasi fungsional antara Kemendagri, KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu diintensifkan untuk membangun mekanisme monitoring yang lebih terintegrasi. 

“Dengan koordinasi yang kuat, penyimpangan bisa terdeteksi jauh lebih awal,” kata Yohanes.

Komentar