Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian dan lembaga terkait terus mendorong pembangunan MPP baru dengan target seluruh 514 kabupaten/kota memiliki fasilitas serupa.
Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu berpindah dari satu kantor ke kantor lain untuk mengurus berbagai dokumen, sehingga waktu dan tenaga bisa dihemat.